Kutai Timur

Zakat Kutim 2022 Telah Ditetapkan

SANGATTA – Kadar zakat Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 telah ditetapkan dan disepakati. Pertama terendah Rp 27 ribu, kemudian Rp 32 Ribu untuk menengah, dan tertinggi Rp 37 ribu.

Kepala Kemenag Kutim H Nasrun mengatakan, penentuan dilakukan usai mencermati harga beras tertinggi di Kabupaten Kutai Timur. Setelah pendataan, ditemukan adanya perbedaan harga beras di seluruh kecamatan.

“Mengikuti harga beras, selanjutnya dikalikan dengan 2,5 persen sebagai takaran makan per jiwa per hari di daerah, ” tuturnya.

Nasrun menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan tersebut kadar zakat fitrah di Kutai timur mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2021 lalu, kadar zakat tertinggi, sedang, hingga terendah bernilai masing-masing Rp 40.000, Rp 35.000, dan Rp 25.000 per jiwa, “sebutnya

Nasrun juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil melaksanakan rapat penentuan kadar zakat setelah melalui kesepakatan rapat dengan memperhitungkan kondisi Kutim yang terdiri 18 kecamatan serta jumlah kadar zakat fidyah.

“Seluruh peserta rapat bersepakat untuk menentukan kadar zakat sesuai dengan harga tertinggi, tengah, dan terendah melalui rujukan harga beras yang dihimpun Dinas Perdagangan Kutim. Adapun fidyah, kita sepakati sama dengan tahun lalu, yakni Rp 30 ribu per orang per hari,” ujarnya.

Nasrun juga mengingatkan, bahwa nominal fidyah dapat berubah sesuai dengan takaran makan si pembayar fidyah itu sendiri. Bagi warga yang lebih dari atau kurang dari Rp 30 ribu total biaya untuk makannya dalam sehari, maka boleh menyesuaikan.

“Kita putuskan dengan nilai Rp 30 ribu ini untuk memudahkan (bagi pembayar fidyah) . Dengan penetapan kadar zakat tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk menyegerakan membayar zakat agar tidak ada kerumunan menjelang akhir Ramadhan,” ucapnya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat penentuan kadar zakat fitrah tahun 1443 hijriah atau 2022 masehi di Masjid Agung Al Faruq, Kawasan Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (1/4/2022).

Rapat kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai instansi, yakni Badan Amil Zakat Nasional Kutai Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kutai Timur, Dinas Perdagangan Kutim serta instansi keagamaan lainnya.(NF)

Back to top button