Upnews

Wabup Mahyunadi Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS APBD 2026, Target Pendapatan Daerah Capai Rp 4,86 Triliun

Upnews.id, SANGATTA – Wakil Bupati Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Rapat Paripurna ke-X Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2025-2026.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi memimpin langsung jalannya Paripurna tersebut. Hadir Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam hal ini diwakili Wakil Bupati (Wabup) Kutim, Mahyunadi. Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami serta 21 Anggota Dewan lainnya. Ruang Sidang utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi (BP) Kawasan Pemerintahan Sangatta, Jumat (30/10/2025).

Dalam paparannya, Wabup Mahyunadi menekankan. Penyusunan anggaran didasarkan pada peraturan perundang-undangan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ia juga mendorong pentingnya keterlibatan legislatif dalam pembahasan dokumen tersebut.

“Sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang APBD Kutim tahun anggaran 2026. Anggota Legislatif segera membahas kemudian menyepakati apa yang telah kami usulkan dalam dokumen-dokumen tersebut,” ujarnya di hadapan seluruh peserta rapat.

Orang nomor dua di Pemkab Kutim itu. Menjelaskan struktur anggaran yang diajukan yang mencakup Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Untuk tahun anggaran 2026. Menurutnya, Pendapatan Daerah direncanakan mencapai Rp4.867.369.201.258 (sekitar Rp4,867 triliun). Angka itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp431,81 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,343 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp91,98 juta.

Sementara itu, belanja daerah diestimasi sebesar Rp4.842.369.201.258. Dalam sisi pembiayaan, dianggarkan pengeluaran pembiayaan daerah untuk penyertaan modal sebesar Rp25 miliar.

Mengenai dokumen KUA-PPAS tersebut. Pihaknya berharap dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim dan rancangan itu segera dapat ditetapkan.

“Semoga kedua dokumen rancangan ini dapat benar-benar ditetapkan sebagai kebijakan umum anggaran dan otoritas pelaksanaan anggaran sementara APBD Kabupaten Kutai Timur tahun 2026,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button