Pasca Meninggalnya Jamiatukhair, Kasmidi Minta ASN Turut Mendoakan

upnews.id SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memberikan tanggapannya Pascameninggalnya Jamiatukhair Daik, Minggu (26/3/2023). Tentunya Pemerintahan Kutim sangat kehialangan sosok almarhum. Sebelumnya Jamiatukhair Daik, menjabat Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dengan kepergian almarhum tentunya jabatan tersebut kosong. Agar pelayanan administrasi dan kelancaran roda pemerintah. Pemkab Kutim akan segera melakukan evaluasi.
“(Jabatan Asisten Administrasi Umum Seskab Kutim) Harus segera kita isi, karena jabatan asisten 3 ini berkaitan dengan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang ditanganinya. Terutama berkaitan dengan anggaran,” kata Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang didampingi Asisten Pemkesra Seskab Kutim Ponisi Suryo Renggono
Menurut Kasmidi, untuk mengisi jabatan asisten yang ditinggalkan almarhum Jamiatulkhair ini, nantinya mungkin akan ada ditunjuk penjabat sementara atau bisa juga langsung ada pelantikan beberapa bulan ke depan.
Untuk kepergian Jamiatulkhair yang mantan Kepala Dinas Sosial tersebut, Wabup meminta seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Kutim untuk mendoakan. Agar mendapat tempat yang dimulai disisi-Nya. Berikutnya keluarha yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Untuk diketahui kembali, Jamiatulkhair Daik meninggal di Rumah Sakit Fatmawati di Jakarta, Minggu 26 Maret 2023. Dikarenakan beberapa penyakit yang dideritanya, selama beberapa bulan terakhir. Karir Jamiatulkhair Daik di Pemkab Kutim cukup cemerlang. Dia pernah bekerja dibeberapa OPD. Termasuk di Inspektorat Wilayah Kutim sebelum diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial. Kemudian dilantik menjadi Asisten Administrasi Umum oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pada Rabu (31/8/2022), di Ruang Meranti, Setkab Kutim.
Pelantikan Jamiatulkhair yang karib disapa Jami, menjadi Asisten 3 berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor : 821.2/417/BKPP-MUT/VIII/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab Kutim Tahun 2022. (adv)