
Upnews.id, Sangkulirang – Camat Sangkulirang memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di KM 10 dan KM 8 jalan Poros Sangkulirang, yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat.
Rapat yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sangkulirang, pada (8/3/2022) diputusakan. Agar pengelola tempat hiburan secara inisiatif atau kesadaran diri untuk menutup kegiatannya, hingga tanggal 15 Maret 2022.
Baca Juga : 362 Usulan Diserap Bupati dan Wabup Pada Musrenbangcam Pesisir
Camat Sangkulirang H. Rahmat menyebut, jika keberadaan THM di jalan Poros tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 03 tahun 2007 Tentang Ketertiban Masyarakat.
Apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, maka Pemerintah Kecamatan bakal membentuk tim guna melakukan tindakan tegas di lapangan. Hal itu sebagai bentuk penegakan aturan yang berlaku.
“Tim nantinya ada dari Pemerintah Kecamatan, Satpol PP, Polsek, Koramil hingga aparat desa,” jelas H. Rahmat.

THM di Jalan Poros Sangkulirang Ditutup Permanen
Camat juga menyebut, jika nantinya memenuhi pidana didalam pelanggaran aturan tersebut. Maka pihaknya bakal melimpahkan pengelola usaha Tempat Hiburan Malam itu ke pihak yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian dan Penyidik Satpol PP.
“Pada prinsipnya, Rakor tersebut menampung aspirasi atau keinginan masyarakat RT 26 bersama Pemerintah Desa Benua Baru Ilir. Agar Tempat Hiburan tersebut ditutup secara permanen,” imbuhnya.
Baca Juga : Polres dan Disprindag Kutim Sidak ke Gudang Minyak Goreng
Diketahui, Pemerintah Kecamatan Sangkulirang juga pernah melakukan penutupan Tempat Hiburan malam tersebut pada 30 Agustus 2018. Yang dibarengi dengan surat pernyataan tidak melakukan aktivitas sejenis. Namun nyatanya, pengelola kembali beroperasi hingga kini ditutup untuk yang kedua kalinya.
Rapat tersebut diikuti oleh Muspika dalam hal ini Danramil dan Kapolsek, Satpol PP Kutim, Kepala Desa dan Perangkat Desa Benua Baru Ilir, Tokoh Masyarakat, 30 orang warga RT 26. Serta dihadiri pula oleh Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan dan M. Ali. (An/Dr)