Upnews

Ultimatum Keras Komisi III DPRD Kaltim: Segera Hentikan Truk Tambang di Jalan Publik!

upnews.id SAMARINDA – Kesabaran Komisi III DPRD Kalimantan Timur terkait pelanggaran penggunaan jalan publik oleh aktivitas pertambangan telah mencapai batas. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan tambang untuk segera menghentikan penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling (angkutan) batu bara dan mineral.

Penegasan ini bukan tanpa dasar hukum. Abdulloh merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Minerba, khususnya Pasal 91, yang secara eksplisit mewajibkan perusahaan tambang membangun dan menggunakan jalan khusus mereka sendiri.

“Jalan umum adalah hak publik dan tidak boleh digunakan sembarangan oleh perusahaan tambang. Selama mereka belum memiliki hauling road mandiri, izin operasional angkutan tidak seharusnya diberikan. Regulasi ini harus ditegakkan tanpa kompromi agar kerugian masyarakat dapat dihentikan,” tegas Abdulloh di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).

Dampak Tragis dan Kerusakan Infrastruktur
Abdulloh menyebut dampak penggunaan jalan umum oleh truk tambang bersifat multidimensi: mulai dari percepatan kerusakan infrastruktur jalan, gangguan masif pada lalu lintas, hingga ancaman nyawa yang nyata.

Ia mencontohkan kasus tragis yang belum lama terjadi di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Paser, di mana seorang pendeta bernama Veronika Fitriani tewas dilindas truk batu bara pada 26 Oktober 2024, sebagai bukti nyata bahaya yang ditimbulkan.

Dorong Sinergi Pengawasan dan Peran Masyarakat
Komisi III DPRD Kaltim telah merumuskan rekomendasi pengawasan ketat terkait isu ini. Meski kewenangan teknis penegakan ada pada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN), DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi di lapangan.

Abdulloh mendesak adanya sinergi tripartit yang kuat antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan BPJN agar pengawasan dapat berjalan maksimal dan tanpa tebang pilih.

Selain itu, ia menekankan bahwa partisipasi aktif masyarakat sebagai mata dan telinga adalah kunci.

“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Namun, penegakan aturan tidak akan efektif tanpa dukungan warga. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran akan membuat pengawasan lebih berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv)

Baca Juga

Back to top button