Wakil Bupati PPU Tegaskan ASN Tak Diizinkan Menambah Libur Lebaran

Upnews.id, Penajam – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin menegaskan tidak boleh ada ASN maupun THL yang menambah libur lebaran. Menurutnya, libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ditetapkan mulai 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Arahan ini ia sampaikan saat memimpin apel pagi jelang libur nasional dan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU, Kamis, (27/3/2025).
Baca Juga : Pelatihan UMKM Di PPU Bertajuk ‘Nge-Live Yuk!’ Kembali Digelar
Oleh karena itu Waris mengingatkan seluruh ASN maupun THL di lingkungan Pemkab PPU wajib kembali masuk kantor sesuai jadwal.
“Libur kita cukup panjang. Jadi jangan ada lagi ASN ataupun THL yang coba-coba memperpanjang libur tanpa alasan yang jelas,” tegas Waris.
Dia juga menyoroti terkait kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkab PPU. Dari inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukannya di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih ditemukan ASN maupun THL tidak hadir tanpa keterangan hingga terlambat masuk kantor.
“Kedepan ini tidak boleh lagi terjadi. Karena terlambat satu menit saja bapak ibu sudah korupsi waktu. Kedisiplinan ini sudah menjadi komitmen kami, jadi bagi mereka yang tidak patuh pada aturan siap-siap terima sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Waris Muin juga menambahkan agar momen libur Idul Fitri dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya khususnya untuk bersilaturahmi antar sesama. (adv/dr/yu