Kutai Timur

DRPD Kutim Gelar Hearing Terkait Masalah Koperasi Kombeng Lestari

Upnews.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DRPD Kutim) mengelar rapat hearing. Berdasarkan surat Nomor B.0001.2.3.1.5/094/DPRD pembahasan mengenai plasma sawit anggota koperasi kombeng lestari. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Hearing Bagian FPP Sekretariat DPRD, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Rabu (10/5/2023).

Anggota Komisi C Mochammad Son Hatta mengatakan, bahwa masalah Koperasi Kombeng Lestari di Desa Nehes Liah Bing Kecamatan Muara Wahau dan kelompok Plasma ini merupakan masalah yang sudah lama. Dimana pihak koperasi tidak mengakui status kepemilikan plasma sawit milik sejak tahun 2018.

“Ini permasalahan sudah 5 tahun. Mereka bertahan karena kepengurusan baru itu mempending hak 61 pemilik plasma” ungkapnya usai rapat hearing kepada awak media.

Son menambahkan, jika hingga akhir mei ini belum ada titik temu. Maka rapat akan dijadwalkan kembali di Juni. Silahkan pihak yang dirugikan kembali bersurat ke (DPRD) Kutim. Nanti dapat dilibatkan Kepala Desa, perusahaan serta Dinas Koperasi. Hal ini guna melakukan komunikasi hingga melahirkan kesepakatan yang menjadi solusi bersama.

“Keterangan di rapat tadi bahwa 61 orang itu memang sudah keluar mulai dari tahun 2016-2018, setiap bulannya mendapatkan beberapa ratus ribu perbulan sampai 2018,” ujarnya.

Sona Hatta menjelaskan, dalam rapat pun ada  solusi yang diberikan oleh pemimpin rapat Faisal Rachman. Pihak koperasi bersedia memberikan hak itu, namun setelah itu diputuskan keanggotaannya. Agar tak ada kaitan ataupun persoalan lagi.

“Jadi total dana yang terpending sekitar Rp 5 milyar selama lima tahun. Ini merupakan  salah satu jalan tengah yang cukup baik. Mudah-mudahan para pihak bisa menerima solusi yang ditawarkan,” kata Son Hata (IR)

Baca Juga

Back to top button