DPRD KutimKutai Timur

Jalan Pelabuhan Kenyamukan Ada Masalah Pembebasan Lahan

Upnews.id, Sangatta – Proyek pembangunan jalan pendekat menuju Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur  yang memiliki panjang ratusan meter mengalami hambatan baru-baru ini. Penyebabnya adalah belum terbebasnya lahan yang diduga dimiliki oleh seorang warga di area tersebut.

Menyikapi masalah ini, Anggota DPRD Kutai Timur dari Komisi C, Masdari Kidang, mengatakan bahwa dalam ingatannya, pada tahun 2021-2022. Saat rapat bersama pihak terkait. Pembayaran lahan telah diumumkan oleh pemerintah telah diselesaikan. Namun, dia meminta pemerintah untuk segera mengatasi kendala ini.

“Jika memang lahan tersebut belum dibayar kepada pemiliknya, pemerintah harus membayar,” Ujarnya di Kantor DPRD Kutai Timur, Jumat (11/08/2023).

Sebagai politisi Partai Berkarya, Masdari Kidang menyarankan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan dapat dilanjutkan, terutama pembangunan jalan yang sedang berlangsung.

“Dengan ini, masyarakat bisa lebih cepat merasakan manfaat dari hadirnya pelabuhan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Junaidi Irwanto (59 tahun), pemilik lahan tersebut, menyatakan bahwa ia sudah memiliki tanah seluas 27 hektare di area yang kini dibangun menjadi Pelabuhan Kenyamukan sejak tahun 1986.

Menurutnya, berdasarkan surat perjanjian pada tahun 2017 antara dirinya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, beberapa kesepakatan dibuat.

Ia menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan mengenai ganti rugi lahan dan penanaman tanaman untuk mendukung pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Pembayaran untuk ini seharusnya dilakukan setahun kemudian, namun pelunasan sebenarnya terlambat selama empat tahun hingga tahun 2021. Oleh karena itu, pada akhir tahun 2018, karena belum menerima ganti rugi lahan, Junaidi mendirikan sebuah rumah seluas 4 meter x 15 meter di lokasi tersebut.

“Saya membangun rumah itu karena masih ada hutang yang harus dibayar kepada saya,” ujarnya saat ditemui di jalan menuju Pelabuhan Kenyamukan, Jumat (11/08/2023).

Dirinya menambahkan, bahwa jalan dekat jembatan juga memiliki masalah, karena lahan yang dimiliki oleh pemerintah di bagian tersebut tergolong sempit. Untuk mengatasi ini, lahan seluas 15 meter x 100 meter telah ditimbun dengan tanah untuk memperbaiki tikungan yang terlalu tajam. Ia menegaskan dua hal, pertama pihak terkait sepatutnya memperhatikan rumahnya yang telah rusak. Kedua, ia menginginkan kepastian mengenai nilai pembayaran lahan seluas 15 meter x 100 meter miliknya, termasuk pelunasannya nanti.

“Saya tidak melarang jika sertifikat lahan saya diambil, asalkan dengan harga yang wajar,” tegasnya.

Junaidi juga merasa kecewa dengan pertemuan pada 1 Agustus 2023 yang diadakan oleh instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pada pertemuan itu, beberapa kesepakatan diambil, salah satunya adalah bahwa rumahnya akan dipindahkan atau diperbaiki sesuai kondisi semula. Namun, hingga saat ini tidak ada tindakan nyata.

“Jalan sepanjang 30 meter dengan panjang 350 meter telah menjadi milik pemerintah. Saya tidak melarang kegiatan apapun, yang saya tuntut adalah rumah dan lahan tambahan 15×100 meter,” pungkasnya. (IR/NT)

Baca Juga

Back to top button