perda tenagakerja kutim
-
Kutai Timur
Faizal Minta Perusahaan Berikan Kesempatan Pekerja Lokal
Upnews.id, Sangatta- Sejalan dengan Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Setiap berusahaan yang memiliki lowongan kerja atau ingin…
Read More » -
Kutai Timur
Muhammad Amin : Tingkatkan Kapasitas lewat BLK
Upnews.id, Sangatta- Pengaturan pembagian tenaga kerja berdasarkan Peraturan Daerah ialah 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non…
Read More » -
Upnews
Anjas Ingatkan Perusahaan Kuota 80 Persen Pekerja Lokal
Upnews.id, Sangatta- Berdasarkan peraturan daerah terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022. Perusahaan harus merekrut 80 persen tenaga lokal. Hal…
Read More »