Samarinda

Dinas ESDM Kaltim Akui Belum Puas Terbitnya No 55 TA 2022

Upnews.Id, Samarinda – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny mengakui mereka belum puas dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

Padahal dalam Perpres tersebut dijelaskan sebagian kewenangan yang berkaitan dengan pertambangan dikembalikan dan menjadi urusan pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Kaltim.

Benny mengatakan semestinya pemerintah pusat juga mendengarkan masukan daerah yang menginginkan proporsi Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih adil.

Khususnya untuk besaran royalti yang diterima dari pertambangan batu bara karena bisa dilihat dampak tambang batu bara ini besar,” tegas Benny kepada awak media Kamis (21/4/2022) siang.

Kendati begitu Benny mengamini Perpres 55 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo sejak 11 April lalu tetap membawa manfaat bagi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pertambangan Galian C.

Sebabnya untuk komoditas tersebut, mulai dari perizinan hingga pengawasan sudah menjadi wewenang Pemprov Kaltim. “Walau memang untuk batu bara masih dipegang pusat. Termasuk IUP batu bara juga masih dipegang pusat,” ujar Benny lagi.(Adv/Tsn)

Baca Juga

Back to top button