DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Tuntut Kepastian Hukum Gratispol: Nurhadi Soroti Konflik Definisi ‘Beasiswa vs Kuliah Gratis’ dan Mendesak Pembentukan Perda

upnews.id SAMARINDA – Program pendidikan gratis, “Gratispol,” yang digulirkan Pemprov Kaltim mendapat sambutan positif, namun Komisi II DPRD Kaltim segera mengingatkan agar euforia politik program ini diimbangi dengan kepastian hukum dan teknis yang solid. Anggota Komisi II, Nurhadi Saputra, mempertanyakan kurangnya komunikasi eksekutif-legislatif yang menyebabkan kebingungan massal di tengah masyarakat.

Nurhadi menegaskan bahwa banyak anggota dewan yang menjadi juru kampanye kini ditagih janji oleh masyarakat. Oleh karena itu, objektivitas dan kejelasan program wajib diutamakan.

“Ketika masyarakat menagih janji, tentu yang pertama kali ditanya adalah kami, bukan langsung ke gubernur. Komunikasi antara eksekutif dan legislatif mengenai detail teknis pelaksanaan ini masih belum optimal,” ujar Nurhadi.

Kebingungan Inti: Beasiswa atau Gratis untuk Semua?
Kritik utama Nurhadi tertuju pada ambiguitas definisi program. Ia menyoroti ketidakjelasan apakah Gratispol adalah beasiswa (yang memerlukan kriteria seperti prestasi atau kebutuhan ekonomi) atau kuliah gratis tanpa syarat bagi seluruh mahasiswa Kaltim.

“Kalau beasiswa itu jelas ada indikator dan seleksinya. Tapi kalau diklaim gratis kuliah untuk semua, itu artinya semua masyarakat Kaltim bisa mengakses tanpa syarat. Ini harus ditegaskan agar tidak menimbulkan ekspektasi yang keliru di lapangan,” jelasnya.

Selain itu, ketidakjelasan teknis juga mencakup:

Target Penerima: Apakah hanya untuk mahasiswa baru (Maba) tahun 2025, ataukah mencakup mahasiswa semester lanjutan (semester dua, tiga, lima, delapan)?

Tim Transisi: Legislatif mengaku tidak tahu menahu mengenai komposisi Tim Transisi yang ditugaskan Gubernur untuk mengurus teknis program tersebut.

Perda sebagai Kunci Keberlanjutan Program
Nurhadi menegaskan bahwa program sebaik apapun rentan hilang atau berubah jika hanya bergantung pada kebijakan kepala daerah. Untuk menjamin kelangsungan program, Komisi II mendesak Pemprov Kaltim segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Program Gratispol.

Langkah pengesahan Perda ini dinilai sebagai penguatan fundamental agar program ini tidak sekadar menjadi komoditas politik jangka pendek, melainkan kebijakan publik yang berkelanjutan dan dijamin oleh payung hukum yang kuat. (Adv)

Baca Juga

Back to top button