Pemprov Kaltim Tinjau Batas PPU dan Kukar
Antisipasi Terjadinya Kerawanan Sosial di Dalam Delineasi Penyangga IKN

Upnews.id, Kukar – Dengan ditetapkannya Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara sebagai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemprov Kaltim Bersama pejabat kedua daerah, melakukan peninjauan lapangan di perbatasan Kukar dan PPU.
Pasalnya, masih ditemukannya keberadaan objek bangunan ibadah seperti musholla, gereja, balai basarah dan rumah-rumah warga. Serta keberadaan masyarakat yang belum jelas status kependudukannya.
Keberadaan mereka yang diindikasi berada dalam Tahura Bukit Soeharto, sekaligus berada dalam Delineasi Penyangga IKN.
Kegiatan juga membahas klarifikasi data-data Kewilayahan terkait Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Pemprov Kaltim Tinjau Batas PPU dan Kukar
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono saat ditemui di ruang rapat Tepian lantai 2 kantor Gubernur Kaltim, usai rapat dengan Pemerintah Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pada Rabu (23/03/2022)
Dirinya menyebut, jika peninjauan ini bertujuan menindak lanjuti laporan kepala desa Loa Duri lantaran adanya indikasi aktivitas masyarakat yang tidak berkesesuaian hukum, seperti penguasaan lahan yang bukan haknya.
“Kami Pemerintah Kabupaten Kukar berharap permasalahan ini cepat diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, Karena secara administrasi wilayah Tahura tersebut ada di Kabupaten Kukar dan secara Hukum milik Pemerintah Provinsi, dengan peninjauan bersama ini dapat menyamakan persepsi tentang permasalahan hukum perbatasan tersebut” beber Sunggono.
Aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial karena bukan hanya masyarakat Kukar, disana ada warga Balikpapan dan Samarinda.
“Kalau tidak cepat diselesaikan akan memicu adanya kelompok lain di wilayah itu yang bisa melanggar hukum” kata Sekda Kab. Kukar. (Dr)