Joha Fajal Minta Satpol PP Lakukan Pengawasan Peredaran Miras

Upnews.id, Samarinda – Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, menekankan pentingnya Petugas Satpol PP Samarinda, memasifkan lagi pengawasan peredaran minuman keras (miras).
Pengawasan tidak hanya menyasar warung kelontongan, tapi juga lokasi berizin penjualan miras, salah satunya tempat karaoke.
Baca Juga : Joha Fajal Soroti Peredaran Miras Hingga ke Warung, Sebut Perda Miras Tidak Maksimal
“Karena tempat karaoke itu ada persyaratan lain. Khusus untuk karaoke keluarga itu tidak boleh juga ada minuman beralkohol,” kata Joha Fajal, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya saat ini masih ada tempat-tempat yang menjual minol dengan kadar ringan. Bahkan telah mengantongi izin lengkap. Hal itu justru menjadi buah simalakama bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Makanya kalau sekarang tidak cukup hanya OSS, masih ada juga persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Joha menegaskan peredaran miras di Tempat Hiburan Malam (THM) masih diperbolehkan. Hal ini lantaran THM sudah berdiri sebelum aturan baru ini disahkan dan merupakan investasi besar bagi masyarakat.
“Jadi tidak dipermasalahkan, sehingga masih diperbolehkan beredar,” tegasnya. (*/Ir/Dr-Adv)