Sengketa Kampung Sidrap, MK Perintahkan Mediasi Ulang

Upnews.id, Sangatta –Dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi mediasi ulang antara kedua daerah yang sebelumnya dinilai belum optimal. MK membacakan putusan sela atas perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 terkait sengketa wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) atas Kampung Sidrap.
Perkara ini bermula dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sejak akhir tahun lalu. Hingga kini, belum ada titik terang atas status administratif Kampung Sidrap yang menjadi pokok sengketa.
MK juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turut mengawal dan mengawasi proses mediasi serta hasil kesepakatan yang mungkin tercapai. Harapannya, mediasi ini dapat menjadi jalan tengah penyelesaian konflik kewilayahan antara Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menyambut baik putusan sela tersebut dan menyatakan optimismenya bahwa Kampung Sidrap dapat kembali menjadi bagian dari Kota Bontang.
“ia percaya melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah provinsi dan pusat, aspirasi warga dapat diakomodasi,” Ujarnya.
Berbeda dengan Bontang, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menyatakan bahwa pihaknya tetap meyakini Kampung Sidrap merupakan bagian sah dari wilayah Kutim.
Ia belum memberikan komentar lebih lanjut terkait putusan MK, namun menegaskan posisi Pemkab Kutim tetap mempertahankan kewenangan wilayah tersebut.
“Kutai Timur lebih optimis lagi. Karena harus ada persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Jumat (16/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa secara regulasi, Kampung Sidrap berada dalam wilayah administrasi Kutim. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim telah menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan dan telah merespons surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim serta mendapat dukungan dari DPRD Provinsi.
“Makanya kami buat desa persiapan di sana. Apabila dipanggil dalam proses mediasi di tingkat provinsi, pihaknya siap hadir dan tetap mempertahankan posisi Kutim dalam perkara ini,” terangnya. (Put/Nt/Dr-Adv)