Sekwan Bacakan Persetujuan Bersama Perda Perlindungan Perempuan

Upnews.id, Sangatta – Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Juliansyah membacakan persetujuan bersama antara DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutim, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan perempuan, dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut berdasarkan surat nomor B-400.2.3/136/DPRD, yang ditanda tangani kedua belah pihak pada Selasa 11 Juli 2023, di gedung DPRD Kutim dalam rapat paripurna ke XV, masa persidangan ke-III tahun 2023.
Baca Juga : Rizal Hadi Berharap 30 % Perempuan Duduk di Legislatif
Juliansyah menyebut, yang bertanda tangan di Perda tentang perlindungan perempuan ini adalah Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemerintah kabupaten Kutim selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
“Selanjutnya, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar serta Wakil Ketua II H. Arfan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama DPRD Kutim selanjutnya disebut sebagai pihak kedua,” sebut Sekwan.
Lebih lanjut, Juliansyah menyampaikan bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah Ranperda Kutim tentang perlindungan perempuan untuk ditetapkan menjadi Perda.
Setelah disahkan sebagai Perda, dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. “Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, dan Wakil Ketua II H. Arfan yang bertanda tangan,” tuturnya.