Kaltim

Sarkowi Tegaskan Tindaklanjut Perda Pertanggungjawaban APBD 2021

Upnews.Id, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan DPRD Kaltim menandatangani peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2021, pada Senin (21/6/2022) malam.

Penandatanganan dilakukan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi DPRD Kaltim atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Riza dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut juga muncul interupsi dari beberapa anggota DPRD Kaltim. Seperti disampaikan Sarkowi V Zahry yang memberikan penekanan pentingnya Gubernur Kaltim Isran Noor dan jajarannya menindaklanjuti rekomendasi Dewan.

“Ukuran pentingnya rekomendasi itu kalau ditindaklanjuti, jangan hanya diterima saja atau dijawab untuk menggugurkan kewajiban,” tegasnya yang juga adalah Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim ini.

Dikatakannya, bahwa keseriusan itu akan menunjukkan betapa harmonisnya hubungan antara eksekutif dan legislatif sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah Kalimantan Timur.

“Perlu kerja bersama sama menyukseskan pembangunan,” kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim ini.

Senada disampaikan Agus Suwandi, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra ini menyayangkan Gubernur Kaltim Isran Noor tidak hadir langsung pada agenda yang sangat penting tersebut. Dia menilai, kini makin sulit untuk berkomunikasi dan memberikan masukan kepada Gubernur, padahal sangat penting.

“Disayangkan pak Gubernur tidak hadir. Membangun Kaltim ini tidak bisa sendiri, harus bersama sama, kalau Pak Gubernur tidak ada bagaimana? Makanya saya tidak tepuk tangan soal WTP, masih banyak catatan. WTP hanya anugrah saja itu,” tegas Agus lagi.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button