Kutai TimurNasionalPariwara

Disbun Kutim Gunakan Dana dari Kementerian untuk Operasional

Upnews.id, BOGOR – Dinas Perkebunan Kutai Timur mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Rencananya dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional dan prasarana.

Kepala Disbun Kutim Sumarjana mengatakan, dukungan dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional dan pendampingan kegiatan sarana dan prasarana dengan jumlah Rp 300 juta. Bersumber dari BPDPKS untuk beberapa kegiatan untuk Disbun Kutim.

“Adapun kegiatan yang dimaksud adalah perluasan dengan areal pertanian seluas 100 hektare, peningkatan hasil pertanian (intensifikasi) 100 hektare, peremajaan jalan produksi 100 hektare dan sertifikasi ISPO 1 paket,” jelas Sumarjana yang turut didampingi Kabid Penyuluhan Disbun Kutim Adianto.

Sebelumnya, Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS). di Hotel Salak The Heritaqe, Sabtu (13/5/2023) lalu.

Disbun Kutim yang dipimpin langsung oleh Kepala Disbun Kutim Sumarjana. Bersama staf Disbun Kutim juga mengikuti sosialisasi terkait pemberian insentif ke seluruh Disbun yang ada di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Untuk diketahui, MoU tersebut terkait dengan dukungan dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan untuk kegiatan pendanaan penyaluran sarana dan prasarana di wilayah perkebunan kelapa sawit Kutim tahun 2023 yang bersumber dari BPDPKS.

Ketua Sekretariat Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Suprihartono menegaskan bahwa pihaknya melalui BPDPKS terus mendorong dalam dukungan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dukungan dalam MoU ini sudah tercatat di nomor 100.3.7.1/168/Disbun-Set/V/2023. Jadi ini momentum dalam upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” urainya. (NT)

Baca Juga

Back to top button