Kutai TimurPolitik

Rp50 Juta Per RT Menunggu Perbup

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berencana memberi bantuan program Rp 50 juta per RT se-Kutim. Hal itu sebagai upaya untuk menyejahterakan masyarakat dan merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Kutim.

Menurut keterangan Yuriansyah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kutim, upaya tersebut  telah memasuki tahap penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara pengelolaan dana Rp 50  juta per RT.

“Saat ini masih di tahap pembuatan perbup tentang anggaran untuk RT. Awal tahun sudah mulai start program itu,” kata Yuriansyah.

Ia juga menjelaskan, setiap RT yang ada di desa, tidak langsung diberikan dana Rp 50 juta. Namun, akan direalisasikan secara bertahap.

Baca Juga : RT 40 dan 39 Dusun VII Bukit Pelangi Jadi Sasaran Anjas Jempu Aspirasi Masyarakat

“Pemberiannya secara bertahap, nanti ada tahapan-tahapannya, bahkan sebelum disalurkan anggaran 50 juta rupiah per RT itu akan disosialisasikan sebelumnya ke RT-RT agar tidak salah persepsi,” terangnya.

Dijelaskannya, progam ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan yang bersinergi dengan penguatan pembangunan di setiap RT yang ada di desa. Selain itu, program ini diharapkan bisa berjalan baik, dengan catatan RT  mampu memastikan usulan kegiatan penggunaan anggaran dapat bermanfaat bagi warganya.

“Tujuannya yang jelas untuk men-support, memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang ada di desa. Khususnya di lini depan, yaitu RT,” tegas Yuriansyah.

Dia menjelaskan pula, program Rp 50 juta per RT merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Kutim di mana pertanggungjawabannya

Baca Juga : Daftar 77 Desa Yang Bakal Laksanakan Pilkades Serentak 2022

tidak langsung ke Ketua RT, tapi tetap dilakukan oleh kepala desa. Dana Rp 50 juta itu akan ditransfer ke rekening desa selaku pelaksana.

“Sementara yang mengusulkan kegiatan adalah RT setempat, dan nantinya hanya boleh digunakan  untuk program yang ada dalam petunjuk teknis yang sedang kami rampungkan,” jelasnya.

Yuriansyah menambahkan, peruntukan penggunaan dana berdasarkan usulan RT yang sangat prioritas dan tidak tertampung di musrembang maupun di ADD atau DD.

“Namun yang paling mendasar dari 50 juta per RT ini adalah untuk pengentasan kemiskinan. Dalam ini peningkatan SDM yang ada di RT itu, sehingga menumbuhkembangkan ekonomi di RT masing-masing,” tutupnya. (An/Dr-Adv Kominfo)

Back to top button