Program Bantuan RT Berlanjut, DPMD Kukar Siapkan Skema Baru Bernilai Rp150 Juta
Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa bantuan keuangan untuk RT tidak hanya diteruskan, tetapi juga ditingkatkan nilainya menjadi Rp150 juta per RT. Peningkatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap program Rp50 juta per RT yang dinilai berhasil memenuhi kebutuhan warga.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa mayoritas pelaksana di desa dan RT memberikan respon positif terhadap keberlanjutan program. Mereka menilai bantuan tersebut telah menjawab kebutuhan sarana prasarana dan mendukung aktivitas sosial masyarakat.
“Semua pihak, baik kepala desa, BPD, maupun pengurus RT, sangat berharap program ini dilanjutkan karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Banyak kebutuhan sarana dan prasarana yang kini bisa terpenuhi melalui program ini,” ujar Arianto Kamis (16/10/2025).
Arianto menuturkan bahwa berbagai kegiatan warga kini lebih mudah terlaksana berkat ketersediaan perlengkapan yang diperoleh melalui program tersebut—mulai dari kegiatan sosial, pemberdayaan hingga keagamaan. Hal ini membuat masyarakat lebih mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari luar RT.
“Program ini membuat masyarakat lebih mandiri dan aktif dalam kegiatan sosial di lingkungannya,” tambahnya.
Meski menemukan kendala dalam proses SPJ, Arianto menegaskan bahwa permasalahan itu tidak bersifat substansial. Menurutnya, hambatan muncul karena pemahaman yang belum seragam antara desa dan RT terkait alur administrasi.
“Setelah kami telusuri, kendala SPJ itu hanya karena kurangnya pemahaman dalam penyampaian informasi dari pemerintah desa. Itu langsung kami luruskan agar tidak terulang lagi,” jelasnya.
Selain evaluasi, DPMD juga mencatat aspirasi masyarakat mengenai kebutuhan baru yang belum terwadahi di program sebelumnya. Masukan tersebut kini menjadi dasar dalam merancang skema lanjutan yang lebih presisi dan sesuai regulasi pemerintahan desa.
“Nanti rumusannya akan disusun oleh tim yang melibatkan tenaga ahli, akademisi, dan birokrasi. Kami akan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dengan dasar hukum dan kewenangan RT maupun desa, agar program ini sinkron dan terarah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan formula program baru telah berada pada tahap finalisasi dan ditargetkan masuk dalam dokumen RPJMD November 2025. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat segera dimulai pada awal 2026.
“Saya berharap, pada akhir Desember 2025 program ini sudah bisa dilaunching. Sehingga mulai Januari 2026, pelaksanaan bantuan Rp150 juta per RT dapat segera dimulai,” pungkasnya.





