DPMD KukarKutai Kartanegara

Posyandu Perusahaan Sah Sepanjang Dapat SK Desa dan Patuhi Arahan Dinkes

Upnews.id, Tenggarong – Posyandu yang dibentuk dan dikelola oleh perusahaan tetap sah dan diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), asalkan telah mendapat surat keputusan (SK) dari pemerintah desa dan mengikuti arahan teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar saat ditemui Sabtu (28/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa posyandu milik perusahaan tidak dibedakan dengan posyandu desa selama mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Posyandu yang sudah di-SK-kan oleh pemerintah desa, tidak masalah ya. Karena selama itu sesuai dengan arahan gerak posyandu dari Dinas Kesehatan maka itu sah saja,” katanya.

Dalam praktiknya, posyandu perusahaan tetap berjalan dengan kebijakan internal masing-masing, namun di bawah pengawasan pemerintah desa dan Dinas Kesehatan.

“Pengoperasiannya sesuai dengan kebijakan posyandu perusahaan tersebut, tetapi tidak lepas dari pengawasan desa dan arahan teknis dari instansi terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPMD Kukar tidak membatasi siapa pun yang mengelola posyandu, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan, selama bertujuan meningkatkan pelayanan dasar di sekitar wilayah operasional.

“Kami DPMD Kukar tidak membeda-bedakan posyandu yang memang sah ditetapkan oleh pemerintah desa bersama masyarakat maupun perusahaan. Kami mencoba memaksimalkan posyandu ini sebagai peruntukkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button