DPMD Kukar

Empat Desa Dampingan Program Nawasena Matangkan Dokumen Tata Ruang, DPMD Kukar Lakukan Review

Upnews.id, Tenggarong – Penyusunan tata ruang desa di Kutai Kartanegara memasuki tahap penting. Empat desa, yaitu Long Boleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru, kini tengah memfinalisasi Raperdes RTR Desa mereka setelah mendapatkan pendampingan lanjutan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Pendampingan tersebut merupakan rangkaian program Nawasena atau Plan B yang membantu desa menyusun arah tata ruang secara lebih komprehensif, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat lokal. Selain menghasilkan dokumen teknis, program ini juga memastikan bahwa RTR Desa memiliki keselarasan dengan perencanaan desa seperti RPJMDes.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma, menyampaikan bahwa review yang dilakukan mencakup penyesuaian substansi agar rancangan yang disusun selaras dengan kebijakan pembangunan wilayah yang lebih luas.

“Kami diminta memberikan masukan terhadap Raperdes yang telah disusun oleh tim dari empat desa tersebut. Kegiatan ini menjadi forum diskusi agar dokumen perencanaan yang disusun dapat sejalan dengan kebijakan daerah maupun nasional,” jelas Yusran Jumat (31/10/2025).

Ia menyebutkan bahwa sebelum Raperdes ditetapkan, dokumen tersebut harus melalui evaluasi pemerintah kabupaten untuk memastikan kesesuaian dengan RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, hingga regulasi tata ruang nasional.

“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus dievaluasi dulu agar tata ruang desa sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Proses pendampingan turut melibatkan para kepala desa, BPD, tim penyusun dari desa, serta perwakilan dari berbagai unit kerja Pemkab Kukar yang terkait dengan tata ruang dan regulasi. Selain itu, tim teknis dari Nawasena membantu desa dalam memperbaiki peta, penjabaran zonasi, serta struktur ruang desa.

Melalui pendampingan ini, Pemkab Kukar menaruh harapan agar keempat desa tersebut dapat segera merampungkan revisi dan mengesahkan Raperdes RTR Desa sebagai pedoman penting dalam pembangunan desa jangka panjang.

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button