Upnews

Pesan Bupati Kutim di Penyerahan SK PPPK Tahap I Formasi 2024

Upnews.id, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Pengambilan Sumpah/Janji ASN, Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur. Serta Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK untuk jabatan fungsional guru, teknis, dan tenaga kesehatan tahap I formasi tahun 2024. Acara ini berlangsung di GOR Badminton Kudungga, Sangatta, Rabu (16/04/2025)

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 3.703 PPPK yang telah menerima SK dan mengucapkan sumpah/janji ASN.

“Tunjukkan kinerja terbaik karena Saudara adalah orang-orang terpilih. Tumbuhkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja, serta laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Core Values ASN “BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif), yang merupakan nilai dasar ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023.

Bupati berharap para PPPK dapat segera menjalankan tugas di unit masing-masing, menjauhi pelanggaran, meningkatkan disiplin serta kapasitas diri, dan mendukung penuh visi Kutai Timur yaitu “Terwujudnya Kutai Timur Tangguh, Mandiri, dan Berdaya Saing”

Rekapitulasi Pengadaan PPPK:
– Tahun 2021:
– Jumlah TK2D: 7.091
– Formasi diajukan: 1.238
– Lulus: 836
– Sisa formasi kosong: 402

– Tahun 2022:
– Jumlah TK2D: 6.168
– Formasi diajukan: 1.999
– Lulus: 1.163
– Formasi tidak terisi: 836

– Tahun 2023:
– Jumlah TK2D: 5.005
– Formasi diajukan: 1.486
– Lulus: 702
– Formasi tidak terisi: 784

– Tahun 2024:
– Jumlah TK2D: 4.303
– Formasi diajukan: 4.303

Kepala BKPSDM Kutai Timur, Misliansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,
– Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,
– Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 (perubahan atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019), dan
– Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.

“Pengangkatan PPPK ini merupakan bentuk implementasi dari Pasal 66 UU ASN 2023 yang menekankan penyelesaian tenaga non-ASN, sesuai instruksi Bupati Kutai Timur, untuk mengangkat seluruh tenaga kontrak daerah menjadi ASN guna memperkuat pelayanan publik”

Sejak 2021, Pemerintah Kutai Timur memprioritaskan penyelesaian pengangkatan tenaga kontrak daerah (TK2D) sebanyak 7.991 orang. Kebijakan ini diperkuat dengan surat edaran larangan perekrutan baru TK2D dan fokus pada pengangkatan melalui jalur PPPK.

“Dalam kegiatan pengambilan sumpah tahap I hari ini, sebanyak 3.703 PPPK resmi diambil sumpahnya. Rinciannya adalah:
– Islam: 3.215 orang
– Kristen: 371 orang
– Katolik: 102 orang
– Hindu: 15 orang

Namun terdapat beberapa kendala, di antaranya 3 orang meninggal dunia, 1 tersangkut kasus hukum, 9 menjalani hukuman disiplin, dan 1 dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran, sehingga belum bisa disumpah.

Tahap II direncanakan diikuti oleh 390 orang, dengan target seluruh proses seleksi selesai pada Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh TK2D yang tersisa akan resmi diangkat sebagai ASN melalui jalur PPPK.(Put/Nt/Dr-Adv)

 

Baca Juga

Back to top button