Kutai TimurPolitik

Perusahaan Terima Dua Perda

Upnews.id, Sangatta- 100 manajemen mewakili perusahaan hadir dan menerima informasi terkait 2 Peraturan Daerah (PERDA). Nampak mewakili PT Kaltim Prima Coal (KPC) General Manager ESD Wawan Setiawan. Kegiatan dilaksanakan di GOR Swarga Bara, Sangatta Utara.

2 Perda ini disampaikan langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melalui Sosialisasi Perda (Sosper). Adapun Perda yang disampaikan. Pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dan kedua Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

Anggota DPRD Kutim yang hadir dalam Sosper ini, antara lain Basti Sanggalangi (PAN), David Rante (Gerindra), Piter Palinggi (Nasdem), Yusuf Silambi (PDI-P), Ramadhani (PPP), Hasbullah (PPP) dan Jimmy (PKS).

Sedangkan dari kalangan pemerintah daerah tampak hadir Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif.

Basti Sanggalangi menjelaskan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pihak perusahaan agar dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelanggara Ketenagakerjaan dan Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kita memberikan pemahaman mengenai 2 Perda ini, pasal-pasal dalam Perda kita tekankan agar kiranya bisa dilaksanakan,” ujarnya, usai kegiatan.

Diketahui, dalam Perda Penyelengara Ketenagakerjaan terdapat beberapa poin penting antara lain setiap perusahaan wajib memilik kantor cabang di Kutim. Terdapat pula ketentuan tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 80-20 persen, dan mendorong pihak perusahaan untuk pembuka pelatihan kerja bagi angkatan kerja muda di Kutim.

Sedangkan dalam Perda tentang Administrasi Kependudukan, terdapat yang menerangkan bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun. (adv).

Baca Juga

Back to top button