Tingkatkan Keselamatan Di Pelabuhan, Dishub PPU Bakal Maksimalkan Pelayanan

Upnews.id, Penajam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan terkait keselamatan bepergian di pelabuhan.
Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyampaikan, imbauan terkait keselamatan ini sering disampaikan.
“Kami sering memberikan imbauan, namun harus diakui bahwa himbauan saja tidak cukup. Perlu pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat,” ujar Andy.
Ia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dermaga dan pelabuhan merupakan fasilitas terbatas yang hanya boleh diakses oleh mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, bukan oleh sembarang orang atau calo yang tidak sesuai ketentuan.
Andy mengakui pelayanan di pelabuhan belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah setempat, sehingga masih memberikan peluang untuk aktivitas penyeberangan diluar pengawasan.
“Pelayanan kami di pelabuhan masih minim, tetapi tahun depan kami akan berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bersamaan dengan rencana revitalisasi dermaga,” lanjutnya.
Setelah layanan di dermaga klotok dan speedboat sudah maksimal, aturan terkait keselamatan akan diterapkan lebih ketat. Di antaranya, penumpang speedboat tidak boleh melebihi batas maksimum enam orang untuk speedboat, setiap penumpang wajib mengenakan jaket pelampung, dan tidak boleh ada lagi aktivitas penurunan penumpang di sembarang tempat.
Rencana revitalisasi dermaga klotok akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga masyarakat dapat mengakses kedua layanan ini secara lebih mudah dan teratur.
Dishub PPU berharap pelayanan di dermaga klotok dan speedboat akan menjadi lebih aman dan tertib dengan adanya revitalisasi. Sehingga kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa dimininalisir.