Pemkab Terima Surat Permintaan Desa Enggan Masuk Wilayah IKN

Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerima permintaan dari dua daerah di Kukar yang enggan masuk dalam kawasan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, yang menyatakan enggan bergabung dengan kawasan otorita IKN.
Baca Juga : Bupati Kukar Bangun Brand Desa Lung Anai Sebagai Rumah Coklat
Permintaan dua wilayah tersebut juga telah dia sampaikan ke Otorita IKN, namun sejauh ini belum mendapatkan jawaban, apakah disetujui atau sebaliknya.
“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN, Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono, Selasa (19/3/2024).
Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delienasi IKN.
Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.
Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kukar.
“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.
Baca Juga : Belum Punya Aturan Terkait Hukum Adat, Pemkab Kukar Bentuk Tim Untuk Kaji
Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan Pemkab Kukar.
“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole. Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekarang dikeluarkan dari wilayah IKN.
“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” tandasnya. (*/Ir/Dr-Adv)