Upnews

KPC Diganjar Penghargaan Wajib Pajak Teladan dari Pemkab Kutim

Upnews.id, SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menunjukkan komitmennya sebagai perusahaan yang taat aturan. Pada ajang Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutai Timur 2025 yang digelar Bapenda Kutim di GSG Bukit Pelangi, Kamis (6/11/2025), KPC berhasil masuk dalam daftar 100 Wajib Pajak Teladan dan membawa pulang dua penghargaan sekaligus.

Penghargaan tersebut meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik serta Pajak Air dan Tanah. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, kepada Manager Tax and Government Impost KPC, Romas Nasrun.

Bupati Ardiansyah memberikan apresiasi besar kepada seluruh wajib pajak yang dinilai patuh, termasuk sektor swasta seperti KPC.

“Ini bukan cuma acara seremonial, tapi bentuk terima kasih pemerintah kepada para wajib pajak yang sudah disiplin dan punya kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah.

“Pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan—mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan,” tambahnya.

Dari pihak KPC, Acting General Manager External Affairs and Sustainable Development (ESD), Nanang Supriyadi, menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pemerintah daerah.

“Penghargaan ini jadi bukti komitmen kami untuk selalu patuh terhadap regulasi perpajakan. Semoga kontribusi KPC bisa terus membantu pembangunan Kutim,” katanya.

Melalui penghargaan ini, Pemkab Kutim berharap semakin banyak pelaku usaha maupun masyarakat yang semakin sadar dan patuh membayar pajak, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal menuju Kutim yang makin maju dan berdaya saing.(Put/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button