Diskominfo KukarKutai Kartanegara

Pemkab Kukar Gelontorkan Dana 91 M Untuk KPU Dan Bawaslu

Upnews.id, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelontorkan dana sebesar Rp 91,5 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dana itu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar nilainya Rp 76 miliar, sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar di angka Rp 15,4 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara, Rinda Desianti mengatakan, pihaknya telah melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2023 lalu. Persentase anggaran sebesar 40 persen sudah dicairkan, sisanya akan kembali diberikan pada tahun 2024.

“Pencairan dilakukan dua tahap, mulai tahun 2023 dan 2024,” sebutnya, Selasa (19/3/2024).

Pendanaan Pilkada ini diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan.

Mekanisme pendanaannya diawali dengan penganggaran oleh daerah, kemudian diserahkan kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan) untuk disepakati bersama.

“Anggaran KPU dan Bawaslu arahan dari Kementerian Dalam Negeri memang dua kali (pencairan),” sebut Rinda.

Selain KPU dan Bawaslu, Pemkab Kukar juga telah mengalokasikan anggaran pengamanan Pilkada sebesar Rp 12 miliar kepada aparat keamanan. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dana pengamanan Pilkada telah dilakukan.

Penerima dana terbesar adalah Polres Kukar dengan anggaran Rp 8,1 miliar, disusul Kodim 0906/KKR (Rp 2 miliar), Polres Bontang (Rp 1,2 miliar), dan Kodim 0908/BTG (Rp 624 juta). “Pencairan dana keamanan Pilkada kami berikan sekaligus,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr/Adv)

Baca Juga

Back to top button