Diskominfo Kukar

Pemkab Kukar Bersiap Menjadi Bagian Dari IKN, Gelar Seminar Bahas IKN

upnews.id TENGGARONG- Ada banyak yang harus dilakukan Pemkab Kukar, untuk bersiap untuk menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Persiapan itu tentang apa yang ingin ditawarkan kepada IKN, ada pertanian, pariwisata, jasa. Ini yang harus disiapkan Pemkab Kukar untuk benar-benar menyiapkan diri dengan IKN.

Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Seminar Penelitian Keberadaan Ibu kota Nusantara (IKN) terhadap Potensi Penerimaan dan Pengeluaran Kukar pada Jumat (13/10/2023).

Dalam UU IKN, Kawasan Strategis Nasional IKN mencakup area darat 256.142 ha dan perairan laut 68.189 ha.

Ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan antara Pemkab Kukar dengan otorita IKN, khususnya menyangkut sumber daya ekonomi daerah dan kemampuan fiskal, kawasan konservasi, sosial dan kemasyarakatan, pertanahan dan agraria.

Dalam seminar itu dihadirkan narasumber dari Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, Mardyanto Wahyu Tryatmoko. Ada juga beberapa Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri, yaitu Hotnier Sipahutar, Dr Riris Katharina, Dr Pitri Yandri dan Aninda Wisaksanti Rudiastuti.

Sekda Kukar Sunggono, mengucap terima kasih kepada Brida Kukar yang mampu melaksanakan riset dalam mendukung optimalisasi pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan daerah secara tepat sasaran dan berdaya saing.

“Perubahan ini tentunya membawa implikasi yang besar bagi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan hubungan dengan Pemerintahan Daerah” katanya.

Dirinya berharap, agar Otorita IKN mempunyai konsep yang baik dalam menangani persoalan sosial, kemasyarakatan dan konflik terkait agraria dan pertanahan yang menjadi permasalahan yang tidak terhindarkan saat ini.

Utamanya di kawasan Bukit Suharto, secara de jure merupakan kawasan hutan konservasi, tapi di dalamnya ada masyarakat yang beraktivitas.

Batas daerah, terkait pengadaan tanah untuk umum agar tidak terjadi konflik, termasuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat (tanah-tanah Grant Sultan).

Secara umum, Pemkab Kukar sebagai mitra mendukung segala proses pembangunan IKN secara sinergi dan terintegrasi.

“Daerah sekitar IKN merupakan daerah mitra, sehingga proses pembangunan IKN harus diikuti pembangunan wilayah sekitar IKN,” katanya. (adv)

Baca Juga

Back to top button