Pelaku Pembakar Dump Truck di Kantor Kejaksaan Kutim Tertangkap

Upnews.id, Sangatta – Tim Macan Polres Kutim berhasil menangkap terduga pembakaran Dump Truck di Halaman Kantor Kejaksaan Kutim. Pelaku berinisial “A” 39 tahun, beralamat di Desa Marang, Kecamatan Kaliorang, ditangkap Jumat (22/3).
“Pelaku mendatangi kantor Kejaksaan Kutim menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, Selasa (19/3) lalu pukul 1:50 Wita. Pelaku turun dari kendaraan dan pelaku mengambil sebuah terpal ditempat sampah. Lalu melilit ke ban mobil, setelah itu membakarnya,” jelas Kapolres AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian , Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, jajaran Humas Polres Kutim dan Perwakilan Kejaksaan Kutim saat press rilis di Mako Polres Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (25/3/2024).
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan Barang Bukti (BB). Pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Jumat Pukul 23:15 wita, di Jalan Yoss Sudarso II, Desa Sangatta Utara.
“Setelah Tim Macan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya membawa pelaku ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan introgasi, pelaku “A” melakukan hal tersebut lantaran frustasi tak kunjung mendapat pekerjaan. Serta kerap di hina oleh teman-temannya karena tidak punya pekerjaan,” ucap Ronni.
.Ditempat yang sama, AKP Dimitri menambahkan, pelaku berada di Sangatta belum lama dan pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Sebelum ke kantor Kejaksaan, pelaku sebelumnya meminum Alkohol dan Komix, setelah itu pelaku melakukan aksi pembakaran secara random.
“Pelaku keluyuran dalam keadaan mabok dan membakar secara random, pertama, membakar tempat sepatu di rumah warga, setelah itu membakar Dump Truck di halaman Kantor Kejaksaan Sangatta. Pelaku datang ke Sangatta baru sekitar 2 Minggu, selama di Sangatta pelaku tinggal di masjid dan pindah-pindah masjid sebagai tempat istirahat. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara,”bebernya.(Put/Nt/Dr)