Pansus PPPLH DPRD Kaltim Libatkan Dunia Usaha dan DLH Bahas Draf Ranperda Lingkungan

Upnews.id, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) kembali menggelar rapat kerja di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat (26/9/2025) pagi. Rapat yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, serta sejumlah pelaku usaha dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum Ranperda disahkan. Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa draf peraturan masih terbuka untuk perbaikan dan penyempurnaan hingga batas waktu akhir September.
“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Salah satu isu penting yang mencuat dalam rapat adalah soal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menyoroti perlunya sinkronisasi aturan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegas Fadly.
Dari sisi teknis, DLH Kaltim menilai masukan tertulis dari dunia usaha sangat diperlukan, terutama yang berkaitan dengan implementasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan. Regulasi tersebut, menurut mereka, sudah mulai diterapkan di beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Kaltim.
Adapun sejumlah perusahaan yang turut memberikan pandangan dan masukan dalam rapat tersebut di antaranya PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi.
Menutup pertemuan, Baharuddin Demmu kembali menegaskan bahwa semua saran dan usulan akan dikaji dengan cermat sebelum dimasukkan dalam naskah akhir Ranperda.
“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tandasnya.
Rapat berlangsung dinamis dan konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. (Ir/nt/Dr-Adv)






