Balikpapan

May Day 2026: Wali Kota Balikpapan Tekankan Kuota 70% Pekerja Lokal 

Upnews.id, Balikpapan – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Balikpapan berlangsung hangat namun tetap sarat akan tuntutan substansial. Wali Kota Balikpapan, H. Rahmad Mas’ud, menerima langsung puluhan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Auditorium Balai Kota, Jumat (1/5/2026).

Acara yang diisi dengan prosesi pemotongan tumpeng ini menjadi simbol sinergi, sekaligus ruang dialog bagi para “pahlawan ekonomi” untuk menyampaikan keluh kesah mereka langsung kepada orang nomor satu di Balikpapan.

Salah satu poin tegas yang disampaikan Wali Kota adalah keberpihakan terhadap warga lokal. Rahmad mendorong para pengusaha dan investor yang menanamkan modal di Balikpapan untuk memberikan porsi besar bagi tenaga kerja asli daerah.

“Kami mendorong komposisi minimal 70 persen bagi tenaga kerja lokal. Jika warga punya pekerjaan tetap dan penghasilan cukup, kota kita akan tetap kondusif. Ini yang harus kita jaga bersama,” tegas Rahmad.

Menurutnya, daerah yang kondusif adalah magnet bagi investasi. Jika investasi masuk, lapangan kerja terbuka, pengangguran berkurang, dan angka kemiskinan—yang saat ini Balikpapan termasuk salah satu yang terendah di Indonesia—bisa ditekan lebih dalam lagi.

Dalam pertemuan tersebut, para buruh tidak datang dengan tangan kosong. Mereka menyerahkan petisi yang berisi tuntutan krusial, di antaranya:

  • Penghapusan sistem kerja outsourcing.

  • Revisi beban pajak bagi pekerja.

  • Perubahan UU Ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rahmad Mas’ud berbicara jujur bahwa kebijakan terkait pajak dan sistem outsourcing berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat. Namun, ia berjanji tidak akan tinggal diam.

“Aspirasi ini kami terima dan berkomitmen untuk menyampaikannya ke pemerintah pusat yang berwenang,” ujarnya.

Terkait isu outsourcing yang marak terjadi di proyek strategis nasional seperti RDMP Balikpapan, Wali Kota menjelaskan bahwa ada beberapa pekerjaan yang memang bersifat sementara (proyek). Meski begitu, ia berharap ada skema peralihan status ke depan.

“Mudah-mudahan dalam dua hingga lima tahun ke depan, ada peluang bagi para pekerja tersebut untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai kebutuhan perusahaan,” tambahnya.(Nt/Dr)

Baca Juga

Back to top button