DPRD KutimKutai Timur

M Amin Ungkap Fungsi Reses Anggota DPRD

Upnews.id, Sangatta – Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu cara membuktikan keberadaannya sebagai wakil rakyat. Turun langsung ke lapangan. Membangun komunikasi dan menyerap aspirasi di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Hal tersebut diungkap M Amin saat Rapat Paripurna ke 5 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kutim, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (03/05/2023).

Mewakili Dapil 1, M Amin menjelaskan fungsi anggota dewan diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) bersama pemerintah daerah. Adapula fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang serta peraturan daerah. Termasuk kegiatan reses guna menerima masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Aspirasi ditujukan ke anggota DPRD untuk kemudian disampaikan kepada instansi yang terkait agar dapat direalisasikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, M amin menyampaikan, reses bukan hanya menyerap atau mengusulkan perencanaan disetiap daerah yang dikunjungi. Namun, reses juga dijadikan sebagai tolak ukur kinerja wakil rakyat yang sudah terpilih oleh rakyat.

“Selain menyerap aspirasi masyarakat dan bersilaturahmi. Reses juga sebagai bentuk dukungan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Untuk diketahui, M Amin telah melaksanakan reses di dapil 1 Kecamatan Sangatta Utara. Kegiatan berlangsung selama 5 hari. Dimulai 17 Maret sampai dengan 21 Maret 2023. Adapun aspirasi masyarakat yang terangkung diantaranya peningkatan infrastruktur jalan, drainase jalan,  normalisasi sungai, hingga perbaikan sarana dan prasarana olahraga. (IR/NT)

 

Baca Juga

Back to top button