Layanan Digital Sudah Ada, Disdukcapil Kutim Tegaskan: Jangan Pakai Calo!

Upnews.id, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Peringatan ini ditegaskan karena seluruh layanan Adminduk kini sudah makin mudah, cepat, dan bisa diakses secara digital—tanpa biaya.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif, di Kantor Bupati Kutim pada Senin (3/11/2025).
Kutim sendiri merupakan daerah dengan arus pendatang yang cukup tinggi. Menurut Syarif, kondisi ini membuat kebutuhan layanan administrasi kependudukan semakin besar dan harus dikelola secara efisien.
“Rasio perbandingan jumlah pendatang memang lebih tinggi daripada yang keluar. Pendatang ini salah satu kontribusi penyumbang jumlah penduduk kita yang signifikan,” jelasnya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Dukcapil Kutim sudah memperluas layanan sampai tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menghadirkan jalur digital yang lebih cepat dan akurat. Dengan layanan yang semakin dekat dan mudah diakses, Syarif berharap masyarakat berhenti bergantung pada jasa perantara.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa ketika warga memakai jasa calo, proses yang sebenarnya gratis bisa berubah menjadi berbayar. Di titik itu, potensi pungutan liar (pungli) dan gratifikasi sangat mungkin terjadi. Padahal, seluruh dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, hingga KTP-el merupakan layanan gratis.
“Harapannya, dengan kemudahan yang kita buat, masyarakat bisa memanfaatkan sehingga pelayanan itu mudah dan masyarakat diuntungkan. Karena efisien secara waktu, biaya, maupun tenaga untuk keperluan pengurusan dokumen kependudukan,” tambahnya.
Upaya memutus praktik percaloan ini juga sejalan dengan kerja sama Disdukcapil Kutim dan Satgas Saber Pungli Polres Kutim yang selama ini aktif melakukan sosialisasi anti-pungli.
Sebagai langkah konkret, Disdukcapil Kutim telah menyediakan layanan berbasis website yang memungkinkan warga mengurus dokumen dari rumah tanpa antre. Mulai dari KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga layanan pindah domisili bisa diakses secara daring.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, pemerintah ingin memastikan layanan Adminduk di Kutim semakin transparan, mudah dijangkau, dan benar-benar bebas dari praktik calo.(Ir/Nt/Dr-Adv)






