Komisi II DPRD Kaltim Tuntut Penegakan Hukum Lingkungan Tegas: Soroti Keterbatasan Kewenangan Daerah Atas Kerusakan Pasca-Tambang Skala Besar
Upnews.id SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menyoroti serius minimnya upaya reklamasi lahan dan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan. Dalam konteks pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lingkungan Hidup, Firnadi mendesak pemerintah agar lebih selektif dan ketat dalam menerbitkan izin lingkungan.
Firnadi menekankan bahwa keseriusan pengelolaan lingkungan harus menjadi komitmen utama pelaku usaha sejak awal operasi.
“Khususnya di sektor pertambangan, pelaku usaha wajib menjalankan program pengelolaan lingkungan sesuai kesepakatan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sejak awal operasi,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).
Reklamasi Lubang Tambang Sebagai PR Bersama
Anggota dewan ini menegaskan bahwa penanganan pasca-tambang merupakan kunci utama dalam upaya penegakan lingkungan. Ia secara spesifik menyoroti lubang-lubang tambang yang ditinggalkan dan kerusakan lahan seperti tanah longsor.
“Jika kewenangan terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) ada di pemerintah daerah, maka penegakan untuk mereklamasi lubang-lubang tambang dan memperbaiki kerusakan harus benar-benar serius. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) penting bagi pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya.
Namun, Firnadi juga mengingatkan adanya kompleksitas kewenangan. Untuk kegiatan tambang skala besar dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), kewenangan penegakan berada di pemerintah pusat.
“Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi kini sering kali menjadi beban kita di daerah untuk penanganannya,” jelasnya.
Selektivitas Izin Lingkungan
Sebagai langkah preventif, Firnadi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menerbitkan izin lingkungan yang baru.
“Di tahap awal pemberian izin, harus ada kejelasan dan gambaran konkret dari pemohon mengenai rencana penyelesaian akhir tambang dan pengelolaan lingkungan pasca-operasi. Jika tidak ada penjelasan memadai, pemberian izin perlu dipertimbangkan matang-matang,” pungkasnya. (Adv)






