Ketua DPRD Kutim Sebut Tuntutan Buruh Dalam Aksi May Day 2024 Sebagian Telah Terealisasi

Upnews.id, Sangatta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur ( kutim), Joni menanggapi Aksi May Day atau Hari Buruh Indonesia. Hal itu disampaikan saat ditemui rekan media di Polder Ilham Maulana, jalan Poros Dayung yang menjadi titik kumpul utama bagi buruh menyuarakan tuntutannya. Rabu (01/05/2024).
Joni menyampaikan, beberapa tuntutan buruh sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Alhamdulillah dari beberapa tuntutan dari buruh sudah banyak atau sebagian besar sudah direalisasikan oleh Pemerintah. Yang berhubungan dengan Kutim, insya allah pemeritah kutim sebagian sudah direalisasikan, tinggal yang secara nasional nanti tinggal dinas terkait yang melaporkan ke pusat,” bebernya.
Lebih lanjut. Ia menyampaikan, bahwa tuntutan buruh tahun ini ada beberapa tuntutannya yang sama dengan di tahun sebelumnya.
“Tuntutannya dari dulu sebenarnya, yaitu minta kenaikan tenaga kerja lokal, yaitu berbanding 80/20, nah kalau itu berbentuk peraturan bupati (Perbup),” ucapnya.
Pihaknya mengaku pemerintah dan DPRD berkomitmen mendukung dan menyetujui apa yang menjadi tuntutan buruh, karena di lain sisi anggaran tersedia.
“Pemerintah kutim berkomitmen, karena memang anggaran kita tersedia, DPRD juga menyetujui hal itu” jelasnya.
Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga berharap kepada buruh, agar melakukan koordinasi ke perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan belum berdomisili di Kutim.
“Saya harap, teman-teman buruh bisa membantu info dari perusahan-perusahaan. Karena kita ada Peraturan Daerah (perda) tentang tenaga kerja yang berdomisili luar dan bekerja di kutim selama setahun, maka perusahaan itu wajib menguruskan KTP kutim, harapnya.
Dirinya menjelaskan jika hal tersebut di terapkan maka otomatis ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kutim.
“Jika itu bisa kita laksanakan otomatis ada incomenya bagi kutim juga, itu sudah jelas aturannya. Orang yang sudah bekerja selama satu tahun maka harus pindah berdomisili Kutim, kalau tidak maka akan dikenakan sangsi,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)