DPRD Kaltim

Jahidin Tuntut Penertiban Aset Daerah: Puluhan Bangunan Liar di Lahan Pemprov Kaltim Wajib Dibongkar, Nilai Kerugian Dinilai Milyaran Rupiah

upnews.id SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, mengecam keras kelalaian pengawasan Pemerintah Provinsi Kaltim yang membiarkan puluhan bangunan liar berdiri permanen di atas aset tanah Pemprov di Samarinda. Ia menilai pembiaran yang berlangsung hingga puluhan tahun ini telah merugikan negara dan merampas potensi pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

Dalam keterangannya usai rapat di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025), Jahidin menyebut terdapat sekitar 19 bangunan di atas lahan tersebut, termasuk bangunan permanen dua lantai yang kini difungsikan sebagai toko.

“Aset ini jelas pidana jika dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, sementara semestinya digunakan untuk infrastruktur dan pelayanan masyarakat. Ini murni kelalaian pemerintah,” tegasnya.

Jahidin menyoroti nilai ekonomis lahan yang fantastis. Dengan harga tanah di lokasi tersebut mencapai Rp 10 juta per meter persegi, pembiaran ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah jika aset tersebut hilang atau diakui secara sepihak.

“Kalau tanah itu dipakai membangun Puskesmas atau sekolah, itu baru kepentingan umum. Jangan malah dikuasai segelintir orang. Kalau dibiarkan, aset daerah bisa hilang begitu saja, bahkan bisa-bisa dianggap warisan oleh mereka yang menguasai sekarang,” ungkapnya.

Ia mencontohkan, pernah ada upaya pemindahan SD dan rencana pembangunan SMA di kawasan tersebut. Ia menilai, pembangunan fasilitas publik seperti itu jauh lebih tepat dan bermanfaat bagi warga, khususnya di Samarinda Ulu, dibandingkan untuk kepentingan komersial pribadi.

Anggota Komisi III ini mengaku bahwa kelalaian pengawasan ini telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai anggota dewan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berkomitmen mendorong penyelesaian kasus ini secara cepat dan tegas.

Koordinasi akan dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penertiban, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk validasi peta kepemilikan.

“Ini kewenangan provinsi, maka pemerintah harus tegas. Kalau perlu, semua bangunan dibongkar dan dikembalikan kepada Pemprov untuk kepentingan masyarakat luas,” pungkas Jahidin, menuntut penegakan hukum terhadap aset negara. (Adv)

Baca Juga

Back to top button