Pemkab PPU Terima Sertifikat Hak Cipta Tagline, Hak Cipta Logo Dan Sertifikat Hak Cipta Guide Book Serambi Nusantara

Upnews.id, Penajam – Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU Tur Wahyu Sutrisno menerima sertifikat hak cipta tagline Serambi Nusantara, hak cipta logo Serambi Nusantara, dan sertifikat hak cipta guide book Serambi Nusantara. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kanwil Kemenkumham Kaltim Sinta Mediana Panjaitan yang dihelat di aula lantai tiga kantor Bupati PPU, Kamis (17/10).
Ditemui disela – sela kegiatan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab PPU Sodikin menyampaikan, Pemkab PPU serius dalam melindungi kekayaan intelektual melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim. Melalui upaya sosialisasi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertajuk Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri.
“Jadi intinya seperti apa yang disampaikan pj bupati PPU melalui sambutan yang dibacakan, bahwa di PPU sudah mulai ada kreativitas. Baik itu dari pelaku UMKM maupun dari teman-teman kita SKPD yang lain,” kata Sodikin.
Menurutnya, kreativitas perlu diakui dan dilindungi agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Seperti tagline PPU, Serambi Nusantara yang diharapkan dapat menjadi alat promosi yang kuat.
“Nah itu kalau tidak kita patenkan, di khawatirnya ada kabupaten atau kota lain yang memakai kalimat itu. Seperti tadi yang disampaikan kepala bapelitbang, ada Teras Nusantara dan lain sebagainya,” ujarnya.
Melalui perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Pemkab PPU berupaya mengamankan penggunaan istilah ini secara hukum. Disinggung terkait apakah pemerintah daerah memungkinkan untuk memperkuat status hukum tagline Serambi Nusantara melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Sodikin menanggapi, yang jelas untuk hak paten tagline sudah ada.
“Artinya kabupaten atau kota lain tidak bisa mengklaim bahwa Serambi Nusantara itu punya mereka,” jelasnya.
Sodikin juga mengingatkan bahwa Perda atau Perbup sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan istilah ini, sehingga dapat digunakan dalam periode kepemimpinan mendatang.
Selain sosialisasi tentang hak cipta, lanjut Sodikin, Pemkab PPU juga mengajak masyarakat, terutama pelaku UMKM dan kreator konten, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan merek atau produk mereka. (ir/yu/dr-adv)