Diskominfo Kaltim

Gubernur Kaltim Dukung Kiprah Perempuan Berpolitik

Upnews.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor mendukung keterlibatan peran perempuan dalam politik dan pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007.

Terkait keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam kepemimpinan sebagai Gubernur Isran berkomitmen memberikan ruang sebesar-besarnya bagi keterlibatan perempuan.

Ia bahkan mengklaim, keterlibatan perempuan dalam pemerintahan lingkup Provinsi Kaltim, telah mencapai 40 persen. Di atas batas minimal yang ditetapkan.

“Pejabat Eselon II di Pemprov itu sudah 40 persen. Ada empat pejabat JPT perempuan yang baru saya lantik kemarin,” ujar Isran Noor saat memberikan pidato pembuka dalam Talkshow Kepemimpinan Muslimah Zaman Now yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kaltim, Minggu (16/10/2022) siang.

Baca Juga : Asti Mazar Berikan Edukasi Dunia Politik Perempuan

Ia pun menyampaikan pentingnya peran perempuan dalam pembangunan bangsa dan negara. Terutama dalam peran perempuan sebagai seorang ibu yang melahirkan, mendidik, dan menciptakan kader-kader penerus bangsa.

“Ibu itu hebat. Karena semua peran itu milik ibu. Ibu kota, ibu jari, ibu pertiwi. Mana ada yang dimiliki oleh bapak,” kata Isran di hadapan peserta yang para tokoh perempuan muslimah di Kaltim.

Senada, Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid menyampaikan, pihaknya mendukung kebijakan nasional dalam pengarusutamaan gender karena dalam Islam pun, perempuan diberikan ruang dalam kepemimpinan.

Baca Juga : KPID Kaltim Tanggapi Kasus Voyeurisme Di Kalangan Perempuan Dan Anak-anak

“Dalam agama kita, wanita adalah tiang negara. Jika peran wanita kuat maka negara kita juga kuat,” ungkap Rasyid.

Meski demikian ia menekankan, Islam memiliki kitab suci dan sunnah yang mengatur syariat kepemimpinan perempuan.

“Ini lah yang harus dipahami, dipelajari, dan disosialisasikan bersama. Sehingga, peran kepemimpinan perempuan tidak melampaui batas syariat Islam,” tukasnya.(Tsn/ADV/Kominfokaltim)

Baca Juga

Back to top button