DPRD KutimKutai Timur

Yuli Sa’pang sebut Raperda HIV/AIDS Sebagai Langkah Pemerintah Lindungi Masyarakat

Upnes.id, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah mengambil langkah dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat. Dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang HIV dan AIDS di Kutim.

Pimpinan DPRD Kutim pun menggelar rapat paripurna tertutup ke-IX masa persidangan pertama di Gedung DPRD pada Kamis (17/10/2023). Dengan agenda pengesahan empat Raperda, salah satunya adalah yang berkaitan dengan pengendalian HIV dan AIDS.

Yuli Sap’pang politisi PDI-P di Komisi D DPRD Kutim yang membidangi kesejahteraan rakyat, salah satunya bidang kesehatan. Menyebut betapa pentingnya Ranperda ini sebagai langkah fokus pada upaya pencegahan HIV dan AIDS.

Selain sebagai payung hukum pencegahan, Raperda HIV/AIDS ini juga guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penyakit kelamin serta hak-hak individu yang terkait.

“Peraturan daerah akan difokuskan pada cara mengatasi, mencegah, dan menangani penyakit ini. Dan kami akan bekerja sama dengan pemerintah, dengan fokus pada layanan kesehatan,” ungkapnya.

Yuli merinci bahwa Ranperda akan mencakup berbagai aspek, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV dan AIDS, memberikan akses mudah ke layanan kesehatan, serta melindungi hak-hak individu yang terkait dengan masalah ini.

“Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutim berkomitmen untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan mengatasi penyakit yang berdampak luas pada komunitas,” ucapnya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang hidup dengan HIV atau AIDS.

“Dalam proses ini, kami akan melakukan studi data dan belajar dari pihak-pihak yang telah berhasil mengatasi masalah HIV dan AIDS,” ungkapnya. (An/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button