DPRD KutimKutai Timur

Fraksi Demokrat  Dukung Pengesahan RPJPD 2025-2045 dengan Beberapa Catatan Penting

Upnews.id, Sangatta – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dukungan ini diberikan dengan sejumlah catatan penting yang disampaikan dalam rapat pembahasan pada 26 November 2024.

Yusri Yusuf, perwakilan Fraksi Partai Demokrat, menegaskan pentingnya keselarasan RPJPD dengan program kerja nasional.

Selain itu, ia meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dengan cepat menyesuaikan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berdasarkan perda tersebut.

“Fokus dalam RPJPD sebaiknya disesuaikan dengan program kerja nasional, dan seluruh OPD yang ada harus segera menyesuaikan penyusunan RKPD dengan perda RPJPD ini,” ujarnya.

Yusri Yusuf juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara RPJPD dengan rencana tata ruang wilayah yang terbaru. Selain itu, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya fokus pembangunan pada pengembangan sumber daya manusia berbasis Human Capital (modal manusia), bukan sekadar Human Resources (tenaga kerja).

“Pembangunan berbasis Human Capital diharapkan dapat mendorong inovasi dan produktivitas masyarakat Kutai Timur, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai penutup, Yusri Yusuf berharap pengesahan perda RPJPD ini dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaannya.

Ia optimistis rencana ini dapat mewujudkan Kutai Timur sebagai pusat hilirisasi, inklusi, dan pembangunan berkelanjutan, selaras dengan visi Indonesia Emas 2025-2045.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kutai Timur dapat ikut mengawal rancangan ini guna menjadikan Kutai Timur hebat dan mendukung pencapaian Indonesia Emas 2025-2045,” tutupnya.(Ir/Yl/Dr/Adv)

Editor Upnews 3

Wartawati Senior di Kalimantan Timur yang telah bertugas di beberapa daerah di Kaltim

Baca Juga

Back to top button