DPRD Kaltim

Prioritaskan Akuntabilitas, DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakat Tiadakan Alokasi Bankeu, Hibah, dan Bansos dalam APBD-P 2025

upnews.id SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah bersepakat untuk tidak mengalokasikan bantuan keuangan (Bankeu), hibah, maupun bantuan sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2025.

Keputusan ini diambil secara matang mengingat waktu pelaksanaan APBD-P 2025 yang sangat singkat. Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa seluruh bentuk bantuan tersebut memiliki proses administrasi yang panjang dan harus dilakukan dengan hati-hati.

“Waktu pelaksanaan yang tersisa tidak memungkinkan untuk menyalurkan hibah, bansos, atau bantuan keuangan secara tepat dan akuntabel. Jadi, kami putuskan tidak memasukkannya ke dalam APBD Perubahan,” ujar Samsun.

Patuh Pada Regulasi dan Hindari Risiko Hukum
Samsun mengutarakan, keberadaan Peraturan Gubernur mengenai mekanisme dan batasan pemberian Bankeu, yang mencakup tahapan pengusulan dan verifikasi, masih menjadi landasan yang mengikat. Upaya memaksakan pencairan dalam waktu singkat justru berpotensi menimbulkan dampak negatif berupa tidak tepat sasaran dan rawan penyimpangan.

“Regulasinya masih berlaku dan mengikat. Kita tidak bisa mengabaikan proses administratif hanya karena desakan waktu,” ucapnya.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pemberian Bansos dan Hibah, mulai dari verifikasi dokumen, pengecekan lapangan, hingga pencairan dana, menuntut kehati-hatian guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau dipaksakan masuk di perubahan anggaran, bisa jadi justru timbul persoalan hukum. Kami tidak mau ambil risiko itu,” imbuhnya.

Aspirasi Ditampung di APBD Murni 2026
DPRD bersama Pemprov Kaltim bersepakat bahwa alokasi untuk bansos, hibah, dan Bankeu akan dibahas kembali secara komprehensif pada penyusunan APBD murni Tahun Anggaran 2026.

Samsun menegaskan, keputusan ini bukan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat, melainkan upaya untuk menjaga fokus dalam capaian program secara terukur dan patuh pada aturan penganggaran yang berlaku.

“Kami tetap mendengarkan dan mencatat semua masukan dari masyarakat. Tapi waktunya harus tepat, dan pelaksanaannya juga harus sesuai regulasi,” tukasnya, seraya meminta masyarakat untuk bersabar karena semua usulan akan diupayakan secara bertahap. (Adv)

Baca Juga

Back to top button