DPRD Kutim Umumkan Pansus Baru untuk Perda Ketertiban Umum

Upnews.id, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Keputusan ini merupakan revisi dari Keputusan DPRD sebelumnya, yaitu Nomor 9 Tahun 2024
Hal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris dewan (Sekwan), Juliansyah dalam sidang paripurna ke-XVII masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024/2025. Di saksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim Sudirman Latif. Rapat dipimpin oleh wakil ketua 2, Prayunita utami dan hadir 23 anggota dewan serta tamu undangan lainnya. di ruang sidang utama DPRD Kutim, kawasan pusat perkantoran Bukit pelangi, Senin (14/10/2024).
Dalam keterangannya, Juliansyah menyampaikan bahwa perubahan ini menimbang beberapa hal, termasuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kutim yang baru oleh Gubernur Kalimantan Timur.
“Langkah ini diambil untuk memastikan efektivitas pembahasan Perda terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kutim,” ungkap Juliansyah.
Lebih lanjut, Juliansyah menjelaskan bahwa pembentukan Pansus ini penting untuk menciptakan regulasi yang lebih baik dalam menjaga keamanan publik di Kutim.
“Kami menekankan pentingnya pembahasan yang menyeluruh, agar Perda ini bisa menjadi pedoman yang kuat dalam menjaga ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, pimpinan DPRD juga menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan agar anggota Pansus dapat segera bekerja dengan susunan yang baru dan lebih efisien.
“Kami telah mengubah lampiran keputusan sebelumnya, menyesuaikan dengan anggota yang baru dilantik,” tambahnya.
Dalam lampiran keputusan yang telah disusun, DPRD Kutim menetapkan bahwa Pansus yang baru ini akan bekerja sejak keputusan ini ditetapkan. DPRD juga menyatakan bahwa bila terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan segera.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mengingat urgensi pembahasan rancangan Perda tersebut untuk menjaga ketertiban di Kutai Timur.
“Kami harap, dengan terbentuknya Pansus ini, Kutim bisa semakin tertib dan aman,” katanya.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan menjadi landasan untuk regulasi yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.(Ir/Nt/Dr-Adv)