DPRD KutimKutai Timur

DPRD Kutim Godok Raperda Kesetaraan Gender

Upnews.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini yang diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Dalam wawancara Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengurusutamaan gender,” ujarnya setelah rapat Pansus pada Selasa (24/10) kemarin.

Ia juga menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya Pemerintah Kabupaten Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Amin berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Target mereka adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” ungkapnya. (Ir/Nt/Dr-Adv)

Baca Juga

Back to top button