DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Usulkan Perda Sentralisasi CSR: Dorong Sinergi Baznas Kaltim untuk Peningkatan Kesejahteraan

upnews.id SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendesak penguatan sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih terarah dan transparan.

Dalam pertemuan lintas lembaga yang digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (16/10/2025), Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan perlunya sentralisasi pengelolaan CSR melalui Baznas. Ia mengusulkan agar mekanisme ini diperkuat melalui regulasi daerah berbentuk Peraturan Daerah (Perda), mengambil inspirasi dari model digitalisasi CSR yang diterapkan di provinsi lain.

“Kalimantan Barat menggunakan dasar hukum Pergub, sementara di Kaltim, potensi ini bisa diperkuat dalam bentuk Perda agar pelaksanaannya lebih efektif dan terintegrasi,” ujar Darlis.

Potensi Triliunan Rupiah dan Manfaat Lintas Umat
Darlis menyoroti potensi CSR di Kaltim yang mencapai sekitar Rp6 triliun sebagai peluang besar untuk memperluas dampak sosial, terutama jika dikelola secara profesional dan sesuai prinsip syariah oleh Baznas.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, turut hadir dan menegaskan pentingnya penyatuan visi antara pemerintah, Baznas, dan dunia usaha. Ia menekankan bahwa program Baznas harus memberikan kebermanfaatan yang luas, tidak hanya bagi umat Muslim tetapi juga bagi seluruh masyarakat.

Meskipun potensi CSR mencapai triliunan rupiah, Gubernur menyayangkan kontribusi yang masuk ke Baznas masih tergolong kecil. Ia meminta Baznas lebih proaktif dan berkolaborasi dengan Bappeda dalam perencanaan program.

Menyambut arahan tersebut, Wakil Ketua Baznas Kaltim, Badrus Syamal, menyatakan kesiapan lembaganya mengelola dana CSR secara transparan dan akuntabel.

“Audit syariah kami telah selesai dengan hasil sangat baik. Kami siap menerima dana CSR untuk dikelola demi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” ungkapnya.

Dorongan DPRD Kaltim untuk mengesahkan Perda sentralisasi CSR ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyaluran dana yang lebih terstruktur, akuntabel, dan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat. (Adv)

Baca Juga

Back to top button