DPRD Kaltim Tegaskan Penambangan di KHDTK Unmul Ilegal, Desak Polda Usut

Upnews.id, Samarinda – Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (5/5/25) untuk membahas progres penanganan masalah penambangan ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman.
Dari hasil pemaparan berbagai pihak, termasuk perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim, serta pihak Universitas Mulawarman dan pengelola KHDTK.
Baca Juga : Pemprov Kaltim Serahkan Jamrek Kepada Kementrian ESDM
DPRD Kaltim menyaakan jika jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah tersebut merupakan aktivitas ilegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa lokasi penambangan ini beririsan langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri, bahkan pintu masuk ke lokasi itu adalah area konsesi perusahaan tersebut.
“Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan anggota lainnya.
Rapat ini menyepakati untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim agar segera melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu ke depan. (An/Dr-Adv)