Upnews

DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati KUA-PPAS 2026, APBD Diproyeksikan Surplus Rp 25 Miliar

upnews.id SANGATTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim berhasil menyelesaikan agenda fiskal krusial. Melalui Rapat Paripurna ke-XI yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, pada Jumat (21/11/2025) malam.

Kedua institusi tersebut secara resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.Rapat yang menentukan arah kebijakan fiskal 2026 ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas. Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Hasara, beserta seluruh anggota DPRD dan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Kutim.

Proyeksi Anggaran TA 2026 dalam pemaparan rinci yang disampaikan oleh Plt Sekwan Hasara, struktur Pendapatan dan Belanja Daerah Kutim 2026 ditetapkan sebagai berikut:Komponen Anggaran Proyeksi Nilai (TA 2026) Persentase Utama Pendapatan Daerah Rp 5,736 Triliun- Pendapatan Transfer Rp 5,21 Triliun ~90,8%- Pendapatan Asli Daerah (PAD)Rp 431 Miliar ~7,5%- Lain-lain Pendapatan Sah Rp 91,9 Miliar~1,6% Total Belanja Daerah Rp 5,711 Triliun

Dengan asumsi angka pendapatan dan belanja tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim TA 2026 diproyeksikan akan mencatatkan surplus sebesar Rp 25 Miliar. Jumlah surplus ini akan dicatat sebagai pembiayaan netto pada nilai yang serupa.Fondasi Arah PembangunanBupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menekankan vitalnya dokumen yang telah disepakati ini.

Ia menyatakan bahwa KUA-PPAS berfungsi sebagai fondasi dan acuan utama dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2026.“Kesepakatan ini memuat seluruh asumsi dasar, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ini adalah panduan pokok untuk menyusun prioritas dan plafon anggaran sementara,” jelas Bupati Ardiansyah seusai penandatanganan.

Senada dengan Bupati, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa persetujuan ini adalah cerminan dari sinergi dan komitmen yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif.“Penandatanganan ini adalah janji bersama kami untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terencana, dan terarah demi kemajuan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tegas Jimmi.

Setelah dokumen KUA-PPAS ini disahkan, tahapan selanjutnya dalam siklus anggaran adalah penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang kemudian akan menjadi bahan final untuk pembahasan dan penetapan Raperda APBD 2026. (Adv)

Baca Juga

Back to top button