DPMD Kukar Siapkan Kebijakan Baru, Kader Posyandu Akan Dapat Insentif Rutin
Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyiapkan kebijakan baru untuk memperkuat kelembagaan Posyandu. Salah satu fokus utama yang tengah digodok adalah pemberian insentif rutin bagi pengurus dan kader sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam layanan dasar masyarakat.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander, mengatakan, rencana kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi hasil pendampingan Posyandu berbasis 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Salah satu poin penting yang sedang kami bahas adalah kebijakan pemberian insentif rutin maupun tambahan bagi pengurus dan kader Posyandu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri 13 Tahun 2024 yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan layanan dasar,” kata Riyandi, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan insentif ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi kader sekaligus memperkuat posisi kelembagaan Posyandu agar lebih profesional dan berkelanjutan. Dengan dasar hukum yang jelas, Posyandu dapat menjalankan enam layanan SPM dengan lebih efektif—mulai dari kesehatan ibu-anak, pendidikan anak usia dini, gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, hingga lingkungan sehat.
Selain aspek kesejahteraan kader, DPMD Kukar juga menyiapkan mekanisme pendampingan terpadu bersama dinas teknis terkait untuk mempercepat legalisasi Posyandu di seluruh kecamatan. Targetnya, pada akhir 2025 seluruh Posyandu di Kukar telah memiliki legalitas kelembagaan yang sah.
“Target kami, hingga akhir tahun 2025 semua Posyandu di Kukar sudah memiliki legalitas kelembagaan yang kuat dan mampu memberikan layanan sesuai 6 SPM,” tegas Riyandi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis masyarakat. Menurut Riyandi, keberhasilan Posyandu bukan hanya diukur dari aktivitas pelayanan kesehatan, tetapi juga dari seberapa kuat struktur kelembagaannya dalam mendukung sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan baik dari pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, maupun dinas teknis dapat bersinergi mempercepat proses penguatan kelembagaan tersebut.
“Sinergi ini penting agar Posyandu tidak hanya dipandang sebagai wadah kegiatan sosial, tetapi sebagai institusi pelayanan dasar masyarakat yang diakui secara hukum dan difasilitasi secara profesional,” tutupnya.(Adv)






