DPMD Kukar Percepat Penegasan Batas Wilayah Desa di Kukar

Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mempercepat penegasan batas wilayah desa sebagai bagian dari penataan administrasi kewilayahan yang lebih tertib.
Kegiatan fasilitasi penegasan batas wilayah ini dilaksanakan di Kecamatan Marangkayu pada 20 Mei 2025 lalu.
“Penataan batas wilayah desa adalah amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Dari total 193 desa di Kukar, saat ini sekitar 36 desa belum menyelesaikan proses penetapan batasnya,” ujar Arianto ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Dalam penegasan batas ini, DPMD bekerja sama dengan Bagian Tata Pemerintahan serta melibatkan tenaga ahli pemetaan yang berpengalaman di bidang kartografi dan pemetaan digital.
Setiap desa diwajibkan menyepakati batas dengan desa tetangga agar terbentuk poligon wilayah yang sah secara hukum.
Arianto mengungkapkan, hingga kini capaian penetapan batas desa di Kukar telah mencapai 89 persen.
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mewujudkan kepastian batas wilayah demi administrasi desa yang tertib dan pembangunan yang adil.
“Capaian penetapan batas desa sudah mencapai 89%. Ini menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan kepastian wilayah demi tertib administrasi dan pembangunan yang merata,” jelasnya lebih jauh.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penetapan batas terus diperkuat regulasinya.
Jika sebelumnya banyak menggunakan Surat Keputusan (SK), kini diarahkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) agar lebih kuat secara hukum.
Sejumlah SK lama pun tengah dievaluasi agar dapat ditingkatkan menjadi Perbup.
Dari 20 kecamatan di Kukar, masih ada tiga wilayah yang belum sepenuhnya tuntas penetapan batas desanya, yaitu Marangkayu, Tabang, dan Anggana.
Khusus untuk Tabang, Arianto mengakui tantangannya cukup besar karena melibatkan berbagai kepentingan, termasuk lembaga adat.
“Prinsip kami adalah batas wilayah harus disepakati dari bawah. Jika tidak tercapai, kami bisa menetapkan dari atas berdasarkan kajian teknis, namun itu berisiko menimbulkan resistensi,” ujarnya.
Arianto menambahkan, di Marangkayu, empat desa sudah selesai menetapkan batasnya.
Saat ini DPMD fokus memfasilitasi penyelesaian batas untuk tiga desa berikutnya, yaitu Sebuntal, Semangkok, dan Santan Ulu.
“Saya sempat dijadwalkan hadir kembali pada Kamis lalu, tetapi karena ada agenda penting terkait kelistrikan di Desa Batuah, saya tugaskan Sekretaris Dinas untuk melanjutkan musyawarah batas wilayah,” jelasnya.
Ia berharap penetapan batas tiga desa tersebut bisa segera rampung, sehingga total tujuh desa di Marangkayu selesai penataan batasnya, dan empat desa lainnya ditargetkan tuntas pada 2025.
“Kami bersama Tim Tapal Batas Kabupaten akan terus berupaya agar seluruh desa memiliki batas wilayah yang jelas, sah, dan disepakati bersama. Ini penting untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa,” tutupnya. (Adv)