DPMD Kukar Pastikan Penetapan Batas Desa Tak Ganggu Kepemilikan Tanah
Upnews.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa program penetapan batas desa tidak akan mempengaruhi status kepemilikan tanah warga. Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terkait proses delimitasi wilayah desa yang tengah digencarkan.
“Perlu kami tegaskan, penetapan batas desa tidak ada kaitannya dengan hak kepemilikan tanah masyarakat. Ini murni urusan administrasi pemerintahan,” kata Poino di Tenggarong, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, batas desa berfungsi untuk memberikan kejelasan wilayah administratif, mempermudah tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Dengan batas yang jelas, tidak akan ada lagi tumpang tindih data penduduk, wilayah kerja pemerintahan desa, maupun penggunaan dana desa.
“Kalau batas wilayah sudah jelas, pelayanan masyarakat juga akan lebih tertata. Begitu juga dengan pengelolaan anggaran dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
DPMD Kukar juga terus mendorong setiap desa agar melakukan musyawarah bersama dalam proses penetapan batas. Musyawarah tersebut diharapkan melibatkan tokoh masyarakat, lembaga adat, dan perwakilan dari desa tetangga yang berbatasan langsung.
Apabila kesepakatan di tingkat desa belum tercapai, Poino menyebut pemerintah kecamatan dan kabupaten akan turun tangan melakukan mediasi. “Kami ingin semua proses dilakukan dengan pendekatan dialog dan semangat gotong royong,” tambahnya.
Selain itu, DPMD Kukar telah menyiapkan tim pendamping teknis bersama bagian pemerintahan dan instansi terkait untuk memastikan peta batas yang disusun akurat serta sesuai kondisi lapangan.
“Pendampingan ini penting agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” jelas Poino.
Ia berharap masyarakat tidak melihat proses ini sebagai ancaman, melainkan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keteraturan dan kepastian wilayah. “Kami ingin semua desa di Kukar memiliki batas yang sah dan diakui secara nasional,” tandasnya.(Adv)






