DPRD Kaltim Soroti Serius Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar: Potensi Krisis Air dan Dugaan Pelanggaran Izin
upnews.id SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti isu-isu krusial, termasuk jarak antar-pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air, risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan, serta dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa izin operasional penuh tidak boleh diberikan tanpa kajian teknis yang memadai, terutama terkait ketersediaan dan debit air. Ia juga meminta klarifikasi detail dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta kunjungan lapangan.
Anggota Komisi IV lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menyuarakan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang signifikan akibat kedekatan dua pabrik tersebut terhadap Sungai Bongan.
Dugaan Pembangunan Tanpa Izin
Dalam kesempatan tersebut, Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan serius bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun-tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya.
Perwakilan perusahaan memberikan keterangan berbeda. PT BNP mengklaim seluruh dokumen perizinan telah dilengkapi namun khawatir akan pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyatakan telah memenuhi semua persyaratan, termasuk berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim, meski operasionalnya belum berjalan penuh.
Temuan Pemerintah Provinsi
Instansi Pemprov Kaltim memberikan data yang belum sinkron:
– Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur.
– DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai.
– Dinas PTSP mengonfirmasi PT HKI memiliki izin lingkungan, namun PT BNP belum memenuhi persyaratan.
– Dinas Perkebunan menyatakan data PT HKI tidak tercatat di instansinya.
Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis:
– Melakukan kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah.
– Verifikasi total dokumen perizinan kedua perusahaan.
– Pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk meninjau langsung dan memastikan kepatuhan regulasi di lokasi.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, memelihara kelestarian lingkungan, dan mencegah potensi konflik sosial di masyarakat Kubar. (Adv)






